INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) justru diduga dimanfaatkan segelintir pengusaha nakal. Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau di Kecamatan Sekupang disebut-sebut menjadi salah satu titik transit penyelundupan barang ilegal keluar Batam.
Praktik pengiriman barang secara tidak resmi ini bertujuan menghindari kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Ironisnya, aktivitas berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang.
Jalur Tikus ke Riau Daratan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar, minuman keras atau mikol, rokok tanpa pita cukai, hingga barang elektronik diduga dilakukan melalui jalur laut tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai “jalur tikus”.
Modus ini digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.
Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi pemicu utama.
Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pab7ean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu.
Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Jadi Titik Transit
Penelusuran mengarah ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang.
Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun informasi yang diterima menyebut lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan pada malam hari.
Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di Kota Batam. Selanjutnya dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.
Pergerakan kendaraan pengangkut disebut mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.
Pola pengiriman malam hari dinilai sebagai cara untuk meminimalkan pengawasan dan menghindari kewajiban kepabeanan.
Diduga Ada Pengendali di Balik Layar
Informasi menyebutkan, ada dua nama yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi barang ke luar Batam.
“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.
Potensi Kerugian Negara Miliaran
Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku logistik legal.
Selain itu muncul pertanyaan, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga jadi titik transit?
Apakah aktivitas ini berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau ada celah pengawasan yang dimanfaatkan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait pengawasan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. (ISP)


