Peristiwa

Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebuah kapal milik nelayan membawa rombongan pemancing dilaporkan mengalami kecelakaan laut di perairan Berakit (Batu Putih) Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (11/5/2025).

Diketahui, 9 orang dilaporkan menjadi korban dalam insiden ini. Informasi yang terkonfirmasi dari Basarnas Tanjungpinang, 7 orang dinyatakan selamat dan 2 orang lainnya masih dalam pencarian. 

Kepala Basarnas Tanjungpinang Fazzli, S.A.P., M.Si mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 pukul 05.00 Wib, telah terjadi kecelakaan kapal nelayan yang diawaki oleh 9 orang tenggelam di Perairan Berakit (Batu Putih) pada titik koordinat 01°21'05.4"N 104°26'59.8"E.

"Informasi yang kami terima, kapal nelayan ini di hantam ombak tenggelam di perairan Berakit," ujar Fazzli, Senin (12/5/2025)

Fazzli menjelaskan, dalam insiden itu 1 orang berhasil di selamatkan oleh kapal MV. Magpie SW. Sementara, 6 orang lainnya ditemukan selamat oleh nelayan di daerah Berakit, Bintan pada tanggal 12 Mei 2025 pukul 05.17 Wib, Pada saat kapal tenggelam, korban menggunakan life jacket.



"Saat ini kita tengah fokus melakukan pencarian terhadap 2 orang korban lainnya yang belum diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Adapun nama 9 orang dalam insiden kecelakaan laut ini yakni :

1. Arlius ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

2. Pak Feng ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

3. Wahyu ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

4. Supri ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

5. Koh Jimmy ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit.

6. Wesly Malau ditemukan selamat, saat ini sudah berada di panglong Berakit

7. Tekong Boksang ditemukan selamat, saat ini sudah berada di KN Kalimasada.

8. Hendra, hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam upaya pencarian.

9. ABK kapal yang belum diketahui secara pasti identitasnya juga masih dalam upaya pencarian. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga tak berizin, aktivitas cut and fil persis di bawah Pondok Pesantren Sulton Najamudin, Kawasan Kaveling View, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, masih terus berlangsung hingga saat ini.

Sejauh ini, belum ada penindakan penegakan hukum terhadap lokasi ini. Pihak Kepolisian setempat dinilai tutup mata terhadap dampak lingkungan yang diresahkan masyarakat setempat.

"Masih terus berjalan sampai sekarang. Belum ada penindakan dari aparat setempat terhadap lokasi ini," ujar warga.

Pantauan wartawan di lokasi, Sabtu (10/4/2025) pagi, puluhan unit dump truk roda enam serta 1 unit ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

"Mereka cukup terang-terangan keluar masuk mengakut material tanah melewati seputar pemukiman warga. Tidak ada sedikit pun memikirkan nasib warga," ujar warga setempat, Selasa (10/5/2025).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan atau di perjual belikan

"Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 120 hingga Rp 150 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Lanjut, warga menuturkan, lancarnya aktivitas cut and fil itu, diduga karena keterlibatan seorang pria berinisial K yang tak lain merupakan oknum aparat Kepolisian berpangkat di lingkungan Polda Kepri.

"Pak K informasinya yang main di lokasi itu. Ia mengaku, tanah bauksit dijual untuk keperluan Pondok Pesantren. Tetapi, itu hanya alasannya saja," tuturnya.

Lanjut, warga setempat menuturkan, aktivitas hilir mudik dump truk di lokasi ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bahkan, mengancam keselamatan anak-anak yang bermukim disini. 

"Parah pokoknya, kalau dump truk itu melintas debunya luar biasa. Kami pun juga was-was, anak-anak kita sering main di jalan," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP).


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ratusan pekerja PT Alkan Abadi sambangi PT Laut Mas di wilayah Kawasan Union Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (8/5/2025).

Pantauan wartawan di lokasi, ratusan pekerja PT Alkan Abadi ini, terlihat berkumpul di depan pagar pintu masuk PT Laut Mas sejak pagi. Mereka, meminta pihak perusahaan PT Laut Mas untuk dapat menemui, tetapi tidak digubris hingga saat ini.

Tak hanya sampai disitu saja, untuk mengantisipasi aksi masa anarkis, area perusahaan itu pun juga di jaga ketat oleh pihak Kepolisian. Puluhan personel Polresta Barelang berpakaian bebas dikerahkan untuk mengantisipasi bentrokan.

Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, kehadiran ratusan pekerja ini hanya sekedar untuk menuntut hak kewajiban PT Laut Mas kepada kliennya yakni PT Alkan Abadi.

"Kehadiran kami disini hanya untuk meminta PT Laut Mas dapat menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami," ungkap Natalis N Zega bersama Kuasa Hukum Marcoz Kaban saat di lokasi.

Menurut Zega, perseteruan antara PT Alkan Abadi dan PT Laut Mas sudah berlangsung cukup lama. Pihak perusahaan PT Laut Mas dinilai tidak koperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.



"Kita juga bingung dengan pihak PT Laut Mas. Kenapa mereka tidak bersedia mengembalikan kerugian-kerugian klien kami. Kami berharap pihak Kepolisian dapat menjembatani langkah mediasi kami," jelasnya. 

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi personel meminta para pekerja untuk menahan diri untuk tidak berbuat anarkis.

"Kami meminta rekan-rekan untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.

Kendati demikian, pihak perusahaan PT Laut Mas tetap bersikeras enggan menemui masa yang hadir saat itu. Mereka, lebih memilih menghindar tanpa memberikan solusi.

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey), melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan sebagai penerima kuasa penuh dari Rickey melawan PT Laut Mas yang saat ini berkedudukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau semakin memanas.

Diketahui, dalam permasalahan ini, Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan terus bersikeras menuntut soal penyelesaian sisa sewa kapal KM New Laight, sisa sewa kontainer (peti kemas), pengembalian kapal TB Pollux dan BG Patriot, pengembalian kontainer ukuran 20 fit sebanyak 399 unit dan kontainer ukuran 40 fit sebanyak 41 unit kepada PT Laut Mas. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian PT Alkan Abadi dalam permasalahan ini terbilang cukup fantastis yakni mencapai Rp 141 Miliar. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga tak berizin, aktivitas cut and fil persis di bawah Pondok Pesantren Sulton Najamudin, Kawasan Kaveling View, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, masih terus berlangsung hingga saat ini.

Sejauh ini, belum ada penindakan penegakan hukum terhadap lokasi ini. Pihak Kepolisian setempat dinilai tutup mata terhadap dampak lingkungan yang diresahkan masyarakat setempat.

"Masih terus berjalan sampai sekarang. Belum ada penindakan dari aparat setempat terhadap lokasi ini," ujar warga.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (29/4/2025) pagi, sejumlah alat berat seperti dump truk roda enam serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

"Mereka cukup terang-terangan keluar masuk mengakut material tanah melewati seputar pemukiman warga. Tidak ada sedikit pun memikirkan nasib warga," ujar warga setempat, Selasa (29/4/2025).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan atau di perjual belikan. 

"Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 120 hingga Rp 150 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Lanjut, warga menuturkan, lancarnya aktivitas cut and fil itu, diduga karena keterlibatan seorang pria berinisial K yang tak lain merupakan oknum aparat Kepolisian berpangkat kelelawar di lingkungan Polda Kepri.

"Pak K informasinya yang main di lokasi itu. Ia mengaku, tanah bauksit dijual untuk keperluan Pondok Pesantren. Tetapi, itu hanya alasannya saja," tuturnya.

Lanjut, warga setempat menuturkan, aktivitas hilir mudik dump truk di lokasi ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bahkan, mengancam keselamatan anak-anak yang bermukim disini. 

"Parah pokoknya, kalau dump truk itu melintas debunya luar biasa. Kami pun juga was-was, anak-anak kita sering main di jalan," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP)

Aktivis Yusril Koto. Foto: Istimewa

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivis Batam Yusril Koto ditangkap Polresta Barelang atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap anggota Satpol PP berinisial B, Senin 28 April 2025 siang.

Kasus pencemaran nama baik anggota Satpol PP Kota Batam terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 lalu, dimana kejadian tersebut terjadi di daerah Cikitsu, Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin mengatakan, setelah dilakukan lidik dan sidik dan juga memeriksa beberapa saksi hari baik itu bahasa kemudian digital forensik kemudian juga pidana, akhirnya Yusril Koto ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP," kata Zainal.

Zainal menjelaskan, Yusril Koto di hukum dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. "Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak memberikan keterangan dan akhirnya tidak juga tidak kooperatif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli," ujar singkat Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).

Informasi yang berhasil diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivis Batam Yusril Koto kembali dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.

Laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik itu dilayangkan oleh Akhmad Rosano sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, Kamis siang (8/4/2025). Laporan tersebut dilayangkan Rosano, terkait pernyataan Yusril di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.

Akhmad Rosano mengatakan, Yusril telah memprovokasi masyarakat dengan membawa isu suku serta menyebarkan informasi tidak benar mengenai status lahan dan kompensasi kepada warga.

"Sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, saya nyatakan bahwa lahan di Bulang tersebut legal. Namun, Yusril Koto justru menyebarkan berita hoaks dan mencemarkan nama baik perusahaan kami,” ujar Rosano.

Rosano menambahkan, tindakan Yusril telah memicu konflik antara pihak perusahaan dengan tim terpadu, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia juga menyebut, Yusril kerap berselisih baik dengan pelaku usaha maupun pihak pemerintah.

“Kami pastikan Yusril Koto telah melanggar Pasal 28 UU ITE, yang ancamannya bisa sampai enam tahun penjara. Saat ini, kami resmi melaporkannya dengan dua pasal, yakni UU ITE dan pencemaran nama baik,” tegas Rosano.

Perlu diketahui, aktivis Batam Yusril Koto sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap salah satu warga Batam.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli," ujar singkat Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).

Informasi yang berhasil diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat cekcok, seorang pria warga Batam Charles Leo Putra (36) tewas seketika setelah ditikam menggunakan pisau dapur oleh kekasihnya.

Kesadisan wanita muda Fania Putri Milenia (25), terjadi pada hari Kamis (3/4/2025) sekira pukul 03.53 Wib dini hari, di lantai 2 kost-kostan, Baloi Blok V, jalan Semangka 2 No. 02, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Korban Charles Leo Putra yang tak lain merupakan kekasihnya itu, tewas seketika setelah mengalami luka tikam di bagian dada akibat perbuatan Fania Putri Milenia.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada mengatakan, penikaman ini berawal ketika korban dan pelaku sempat terlibat cek cok hingga berujung pada pertikaian. Pertikaian mereka juga sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

"Pelaku dan korban sempat bercekcok mulut sambil menarik-narik plastik biru yang saat itu dipegang oleh korban dan juga didapati di tangan pelaku sudah memegang pisau," ungkap Kompol Rangga Primazada.

Kompol Rangga menjelaskan, pertikaian antara korban dan pelaku sempat di lerai oleh salah seorang rekannya. Tetapi, karena pelaku sudah tersulut emosi, ia tetap bersikeras mengejar korban hingga berhasil menikamnya.



"Saksi di lokasi kejadian, sempat mencoba memisahkan pertikaian tersebut. Tetapi, pelaku tetap bersikeras mengejar korban hingga akhirnya ia berhasil menikam bagian dada korban sebanyak 1 kali menggunakan pisau dapur," ujarnya. 

Saat peristiwa itu, korban juga sempat meminta pertolongan dengan berteriak “Tolong..tolong dadaku berdarah” dan korban pun berjalan turun ke lantai 1. Namun, saat berada di lantai 1 korban sudah tergeletak. 

"Korban sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Santa Elisabeth. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap korban didapati sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya. 

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi RS. Santa Elisabeth dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup yaitu berupa keterangan saksi-saksi di tempat kejadian dan bukti petunjuk rekaman CCTV, tanpa pikir panjang, Polisi langsung mengamankan Fania Putri Milenia guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Fania Putri Milenia, bahwa ia nekat melakukan penikaman ini karena kesal, korban sering menggunakan uangnya untuk bermain judi online.

"Keterangan pelaku, korban kerap kali menggunakan uangnya untuk bermain judi slot. Namun, kami masih melakukan pendalaman terkait motif lainnya," terangnya. 

Saat ini, pelaku Fania Putri Milenia telah diamankan di Polsek Lubuk Baja guna proses hukum lebih lanjut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial EP, pekerja galangan kapal PT Patria Maritim Perkasa, Kecamatan Sagulung tewas seketika saat bekerja di lokasi perusahaan, Rabu (19/3/2025) siang.

Kabar tewasnya pria tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, korban berinisial EP meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Ia ditemukan tergeletak saat jam istirahat kerja.

"Korban meninggal kerena sakit, bukan tersengat arus listrik. Korban memang telah memiliki riwayat sakit jantung yang dideritanya sejak lama," ujar Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris.

Anwar Aris menjelaskan, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan ini, tidak ada ditemukan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa korban tersengat aliran listrik.

"Empat orang saksi telah kita periksa serta mintai keterangan perihal peristiwa ini. Dan murni bukan tersengat aliran listrik, korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya," pungkasnya.

Sebelumnya, telah beredar informasi di tengah masyarakat bahwa seorang pekerja PT Patria Maritim Perkasa berinisial EP tewas saat bekerja karena tersengat aliran listrik. Hal itu, dibantah pihak Kepolisian sebab korban meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kondisi arus lalu lintas di ruas jalan raya Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa menuju Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam macet parah, Kamis (20/3/2025).

Pantauan wartawan, terlihat jalan raya Patimura, Kabil dipenuhi mobil dan motor saat ini. Hal itu terjadi, karena ruas jalan penghubung Pelabuhan Telaga Punggur ini banjir parah sejak pagi tadi.

"Jadi terhambat perjalanan kita pak. Karena tidak ada alternatif lain menuju Pelabuhan Punggur," ungkap salah satu pengguna jalan raya.

Diketahui, titik kemacetan terpantu mulai dari jalan raya depan kawasan pertokoan Top One hingga Jasinta Kabil. Saking padatnya, kendaraan roda dua maupun roda empat tak dapat bergerak. Bahkan ada juga yang nekat putar balik dengan cara melawan arah.

Seperti diketahui, intensitas curah hujan yang cukup tinggi mengguyur wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa sejak kemarin mengakibatkan ruas jalan utama mengalami banjir parah.

Akibatnya, ruas jalan utama penghubung Pelabuhan Telaga Punggur ini, mengalami lumpuh total dan tak bisa dilewati oleh kendaraan apapun.

Pantauan wartawan, banjir parah setinggi lutut orang dewasa terjadi di ruas jalan simpang Polsek Nongsa dan depan Komplek Pertokoan Top One. Puluhan kendaraan terlihat terjebak banjir di lokasi itu, karena tak mampu menerjang kedalaman genangan air.

"Kondisi terkini ruas jalan depan Komplek Pertokoan Top One dan Simpang Polsek Nongsa lumpuh total dan tidak bisa dilewati," ungkap warga setempat.

Tak hanya, di Kelurahan Kabil, banjir parah juga terpantau menggenangi sejumlah titik wilayah seperti Batu Aji, Sagulung, Sekupang, Batam Center dan lainnya. Selain jalan raya, banjir juga merendam rumah warga.

Menghadapi cuaca ekstrem yang terjadi dalam kurun waktu 2 hari ini, masyarakat Kota Batam dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terlebih saat beraktivitas di luar rumah.

Perlu diketahui, per tanggal 18 hingga 21 Maret 2025, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). 

Selain itu, BMKG juga memperingatkan potensi bencana hidrometeorologi, seperti hujan lebat, banjir, angin kencang, dan tanah longsor yang dapat terjadi di wilayah Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas. 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap siaga, terutama di wilayah rawan bencana. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Intensitas curah hujan yang cukup tinggi mengguyur wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa sejak kemarin mengakibatkan ruas jalan utama mengalami banjir parah.

Akibatnya, ruas jalan utama penghubung Pelabuhan Telaga Punggur ini, mengalami lumpuh total dan tak bisa dilewati oleh kendaraan apapun.

Pantauan wartawan, banjir parah setinggi lutut orang dewasa terjadi di ruas jalan simpang Polsek Nongsa dan depan Komplek Pertokoan Top One. Puluhan kendaraan terlihat terjebak banjir di lokasi itu, karena tak mampu menerjang kedalaman genangan air.

"Kondisi terkini ruas jalan depan Komplek Pertokoan Top One dan Simpang Polsek Nongsa lumpuh total dan tidak bisa dilewati," ungkap warga setempat.



Tak hanya, di Kelurahan Kabil, banjir parah juga terpantau menggenangi sejumlah titik wilayah seperti Batu Aji, Sagulung, Sekupang, Batam Center dan lainnya. Selain jalan raya, banjir juga merendam rumah warga.

Menghadapi cuaca ekstrem yang terjadi dalam kurun waktu 2 hari ini, masyarakat Kota Batam diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terlebih saat beraktivitas di luar rumah.



Perlu diketahui, per tanggal 18 hingga 21 Maret 2025, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). 

Selain itu, BMKG juga memperingatkan potensi bencana hidrometeorologi, seperti hujan lebat, banjir, angin kencang, dan tanah longsor yang dapat terjadi di wilayah Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas. 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap siaga, terutama di wilayah rawan bencana. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Antisipasi kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang langsung memberikan teguran terhadap sejumlah sopir dump truk roda 10 pasca mengemudi ugal-ugalan di ruas jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Respon cepat Satlantas Polresta Barelang ini sebagai langkah awal untuk mengantisipasi rawan kecelakaan lalu lintas serta kelancaran masyarakat menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri dan pelaksanaan operasi Ketupat 2025.

"Teguran melalui sosialisasi yang kita lakukan ini, untuk mengantisipasi rawan kecelakaan lalu lintas demi kelancaran masyarakat menjelang arus mudik Lebaran 2025," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Afiditya, Senin (17/3/2025).

Tak hanya sosialisasi, Satlantas Polresta Barelang juga himbauan dan memberikan edukasi kepada supir dump truk agar lebih berhati-hati dalam berkendara serta mengutamakan keselamatan selama mengemudi di jalan raya.

"Dengan adanya pengarahan, penekanan dan sosialisasi dari Satuan Lalu lintas tentang SOP keselamatan berlalu lintas, hendaknya mereka dapat mematuhi sehingga berpotensi mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dump truk roda 10 proyek milik pemotongan bukit belakang PT Semen Merah Putih 'adu balap' di ruas jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Balam.



Pantauan wartawan, Minggu (16/3/2025) malam, sebanyak 4 unit dump truk roda 10 terlihat konvoi hingga memenuhi ruas jalan raya dimulai dari simpang lampu merah Kabil. 

Bahkan, dump truk roda 10 ini juga mengubah jalan raya sebagai sirkuit balap. Mereka, ugal-ugalan tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Ngeri sekali mereka ini pak, kebut-kebutan tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan yang lain," ujar salah satu warga.

Selain kebut-kebutan, dump truk 10 itu juga tak segan-segan memotong pengendara sepeda motor yang berada disebelah lajur kiri demi mendapatkan posisi paling depan.

"Lebih baik kita mengalah pak, daripada kena senggol nanti. Pokoknya hati-hati ajalah kalau lewat jalan ini," ungkapnya. 

Atas peristiwa ini, masyarakat khususnya yang bermukim di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diimbau agar dapat lebih berhati-hati terlebih di malam hari ketika melintasi ruas jalan raya Kabil. Ada dump truk roda 10 hilir mudik berkecepatan tinggi mengangkut material tanah urug melintas di ruas jalan tersebut. 

Diketahui, keberadaan proyek pemotongan bukit persis di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil sampai saat ini menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Bukan tanpa sebab, masyarakat menilai proyek pemotongan bukit itu berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan. Bahkan dump truk roda 10 pengangkut tanah urug berasal dari lokasi itu juga mengancam keselamatan warga. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dump truk roda 10 proyek milik pemotongan bukit belakang PT Semen Merah Putih 'adu balap' di ruas jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Balam.

Pantauan wartawan, Minggu (16/3/2025) malam, sebanyak 4 unit dump truk roda 10 terlihat konvoi hingga memenuhi ruas jalan raya dimulai dari simpang lampu merah Kabil. 

Bahkan, dump truk roda 10 ini juga mengubah jalan raya sebagai sirkuit balap. Mereka, ugal-ugalan tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Ngeri sekali mereka ini pak, kebut-kebutan tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan yang lain," ujar salah satu warga.

Selain kebut-kebutan, dump truk 10 itu juga tak segan-segan memotong pengendara sepeda motor yang berada disebelah lajur kiri demi mendapatkan posisi paling depan.

"Lebih baik kita mengalah pak, daripada kena senggol nanti. Pokoknya hati-hati ajalah kalau lewat jalan ini," ungkapnya. 



Atas peristiwa ini, masyarakat khususnya yang bermukim di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa dihimbau agar dapat lebih berhati-hati terlebih di malam hari ketika melintasi ruas jalan raya Kabil. Ada dump truk roda 10 hilir mudik berkecepatan tinggi mengangkut material tanah urug melintas di ruas jalan tersebut. 

Diketahui, keberadaan proyek pemotongan bukit persis di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil sampai saat ini menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Bukan tanpa sebab, masyarakat menilai proyek pemotongan bukit itu berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan. Bahkan dump truk roda 10 pengangkut tanah urug berasal dari lokasi itu juga mengancam keselamatan warga. 

Hingga saat ini, belum ada satu pun aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang berani menghentikan aktivitas itu. Masyarakat, hanya dapat berserah diri dan lebih memilih untuk meningkatkan kewaspadaan serta hati-hati di jalan raya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Inspeksi dadakan (sidak) Komisi III DPRD Batam bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam ke lokasi pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih Kabil kemarin, nampaknya tidak menimbulkan efek terhadap proyek tersebut. 

Hal itu terbukti, sampai saat ini, mereka masih tetap saja terus beroperasi meski belum dapat menunjukkan legalitas lengkap soal izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut kepada Komisi III DPRD Batam. 

Pantauan wartawan, Jum'at (14/3/2025) malam, hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 bermuatan tanah dari lokasi itu, melenggang bebas melintasi ruas jalan raya Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Bahkan, mereka terpantau melaju kebut-kebutan di ruas jalan itu dan sangat berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan raya khususnya masyarakat Kabil.

"Kemana perginya aparat setempat (Polsek Nongsa) kok tidak mampu menghentikan mereka. Kami warga sudah sangat risih dengan dump truk ini," ujar Ina salah satu pengemudi sepeda motor saat ditemui wartawan di ruas jalan Perumahan Jasinta, Jum'at (14/3/2025).

Menurut Ina, pihaknya sudah sangat bersyukur dengan kehadiran Komisi III DPRD Batam yang mampu menyuarakan keluhan masyarakat. Tetapi, sangat disayangkan, tindakan yang telah dilakukan Komisi III DPRD Batam tidak membuat mereka berhenti.



"Apakah mungkin masyarakat harus demo ke lokasi itu, baru mereka berhenti. Mereka dapat untung dari bisnis tersebut sementara kami hanya dapat debu," jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam dalam hal ini Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem) sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengusaha lokasi proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih. 

"Kami menganggap mereka sama sekali tidak menghargai kehadiran Komisi III DPRD Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Padahal, mereka belum dapat menunjukkan izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut kepada kami, tetapi sudah bisa jalan," ungkap Walfentius Tindaon.

Menurut Walfentius, Komisi III DPRD Batam menilai penindakan hukum terhadap kasus-kasus pengerusakan lingkungan yang berujung pada kepentingan bisnis di Batam sangat tumpul.

"Saat ini aparat penegak hukum dapat dikatakan tutup mata terkait dampak lingkungan yang dianggap cukup meresahkan masyarakat. Faktanya, lokasi proyek pemotongan bukit belakang PT Semen Merah Putih tetap beroperasi meski mereka belum dapat menunjukkan legalitas lengkap kepada kami," jelasnya. 

Walfentius menyebut, saat ini Komisi III DPRD Batam masih mengatur langkah-langkah penegakan hukum terhadap proyek tersebut. 

"Kalau menyurati pihak terkait pastinya kita bakal lakukan dalam waktu dekat ini," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam pelaksanaannya, inspeksi dadakan ini dilaksanakan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon, anggota Komisi III DPRD Batam, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, Camat Nongsa Arfandi serta sejumlah petugas DLH Kota Batam.

Diketahui, inspeksi dadakan kali ini menyasar dua titik lokasi mega proyek pemotongan bukit di Kelurahan Kabil yakni belakang PT Semen Merah Putih dan area bukit bundaran Punggur milik PT CKM untuk penimbunan laut PT Visinter Indonesia. 

Pantauan wartawan di lokasi belakang PT Semen Merah Putih, hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug masih saja terus berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut. 

Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon yang cukup baik dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.

"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan. 

"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon. 

Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.


"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum dapat membeberkan hasil sidak lokasi mega proyek di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Batam bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam telah melaksanakan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek di belakang PT Semen Merah Putih, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam inspeksi dadakan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melalui Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, telah berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan legalitas lengkap terkait aktivitas pemotongan bukit tersebut. 

"Waduh, kalau soal itu konfirmasi dengan pak Kadis saja, jangan saya. Tidak boleh saya menyampaikan," ujar singkat Kabid Lingkungan DLH Kota Batam IP, S.T. , M.T, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (14/3/2025).

Tak hanya sampai disitu saja, awak media juga telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie, namun pihaknya juga belum dapat memberikan tanggapan dan respon soal hasil sidak mega proyek tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam dalam hal ini, Walfentius Tindaon (Partai Golkar) Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem) tetap terus menunggu pernyataan resmi hasil sidak kemarin dari DLH Kota Batam.



"Informasi yang kita peroleh dari DLH Kota Batam, hari ini baru dilakukan pemeriksaan karena kemarin ada sedikit kendala," ujar Walfentius Tindaon. 

Walfentius Tindaon mengungkapkan, Komisi III DPRD Batam tetap tidak akan tinggal diam dalam permasalahan ini. Karena pihaknya menduga kuat, ada kebocoran uang negara yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari mega proyek itu yang seharusnya disetorkan ke negara tetapi tidak dilakukan.

"Perlu diketahui, mulai Februari 2025, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Adminstratif Bidang Lingkungan Hidup," tutur Walfentius. 

"Denda Administratif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 514 ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib segera disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan. Hal ini ditujukan kepada pihak pengusaha atau penanggung jawab yang telah melakukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan hidup. Kami menduga kuat ada kebocoran uang negara di proyek tersebut," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam pelaksanaannya, inspeksi dadakan ini dilaksanakan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon, anggota Komisi III DPRD Batam, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, Camat Nongsa Arfandi serta sejumlah petugas DLH Kota Batam.

Diketahui, inspeksi dadakan kali ini menyasar dua titik lokasi mega proyek pemotongan bukit di Kelurahan Kabil yakni belakang PT Semen Merah Putih dan area bukit bundaran Punggur milik PT CKM untuk penimbunan laut PT Visinter Indonesia. 

Pantauan wartawan di lokasi belakang PT Semen Merah Putih, hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug masih saja terus berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut. 

Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon yang cukup baik dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.

"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan. 

"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon. 

Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.

"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Komisi III DPRD Kota Batam gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam pelaksanaannya, inspeksi dadakan ini dilaksanakan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon, anggota Komisi III DPRD Batam, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, Camat Nongsa Arfandi serta sejumlah petugas DLH Kota Batam.

Diketahui, inspeksi dadakan kali ini menyasar dua titik lokasi mega proyek pemotongan bukit di Kelurahan Kabil yakni belakang PT Semen Merah Putih dan area bukit bundaran Punggur milik PT CKM untuk penimbunan laut PT Visinter Indonesia. 

Pantauan wartawan di lokasi belakang PT Semen Merah Putih, hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug masih saja terus berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut. 

Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon yang cukup baik dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.



"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan. 

"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon. 

Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.



"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya. 

Sidak ke lokasi area perbukitan bundaran Punggur

Sidak berikutnya yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Batam menyasar wilayah area perbukitan bundaran Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Dilokasi ini, Komisi III DPRD Batam juga tidak mendapatkan informasi yang cukup jelas soal keberadaan proyek tersebut. 

Pihak pengelola yang ditemui pada saat itu, diminta untuk menghentikan aktivitas yang mereka lakukan sementara waktu sebelum dapat menunjukkan legalitas lengkap atas proyek tersebut. 

"Kami meminta proyek ini sementara waktu untuk dapat dihentikan. Kita juga minta pihak pengelola lokasi yakni PT CKM dan PT Visinter Indonesia untuk dapat menunjukkan legalitas lengkap yang mereka miliki," tutur anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon.

Menurut M. Dycho Barcelona Maryon, kehadiran Komisi III DPRD Batam di lokasi proyek ini sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan. 

"Pastinya, ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran lingkungan, kami Komisi III DPRD Batam akan menyurati pihak-pihak terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi ini," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha dua titik lokasi mega proyek di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Indikasi dugaan pelanggaran itu mencuat, setelah pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas mega proyek ini, tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas kegiatan yang mereka lakukan. 

Anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon mengatakan, Komisi III DPRD Batam telah berupaya memanggil pihak pengusaha untuk menunjukkan segala bentuk legalitas perizinan yang dimiliki, namun mereka tak kunjung datang.

"Kita menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan Reklamasi Laut PT Vesinter Indonesia menabrak aturan yang berlaku (ilegal)," ujar Walfentius Tindaon, Minggu (9/3/2025).

Walfentius menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Tentu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi III DPRD Batam, apakah mereka memiliki Amdal dan izin lingkungan lainnya soal kegiatan proyek tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, Walfentius juga menyebut, kedua proyek ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan oknum pengusaha proyek tersebut dapat dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar," jelasnya. 

Menurut Walfentius, proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter sudah semestinya harus dihentikan. Selain berdampak buruk bagi lingkungan, kegiatan yang mereka lakukan juga membuat resah masyarakat dan nelayan.

"Dalam hal ini aparat penegak hukum jangan hanya bisa berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan kegiatan mereka," tegasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi dadakan (Sidak) proyek reklamasi laut PT Visinter Indonesia di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Dalam pelaksanaannya, sidak ke PT Visinter Indonesia pada Selasa (4/3/2025) malam kemarin, diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam seperti, Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem).

Diketahui, proyek reklamasi laut PT Visinter Indonesia yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang, kini mendapat sorotan tajam Komisi III DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Bukan tanpa sebab, Komisi III DPRD Batam menilai proyek penimbunan laut (reklamasi) PT Visinter Indonesia ini, sangat berdampak buruk bagi lingkungan serta kelestarian perairan laut Batam dikemudian hari.



Selain berdampak buruk pada lingkungan dan perairan, proyek ini juga disebut-sebut diduga kuat belum mengantongi izin cut and fiil, AMDAL dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan, Jamson Silaban mengatakan, kehadiran Komisi III DPRD Batam ke perusahaan shipyard PT Visinter Indonesia tak lain untuk merespon langsung pengaduan sejumlah masyarakat nelayan pesisir.

"Para nelayan ini melaporkan bahwa dampak penimbunan proyek reklamasi PT Visinter Indonesia sangat mengganggu mata pencarian mereka," ungkap Jamson Silaban, Jum'at (7/3/2025).

Menurut Jamson, informasi yang berhasil diperoleh dari sidak kemarin, proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia dilakukan untuk perluasan area perusahaan. Tanah timbunan mereka dapatkan dari sebuah bukit persis di bundaran Punggur. 



"Disini kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, pihak PT Visinter terkesan enggan menemui Komisi III DPRD Batam meski kami telah melakukan pemanggilan," ujarnya. 

Hal senada diungkapkan, Anggota Komisi III DPRD Batam Walfentius Tindaon. Pihaknya menduga, PT Visinter Indonesia sengaja berusaha melakukan manuver saat hendak dimintai keterangan Komisi III DPRD Batam.

"Saat kami sidak ke lokasi, kedatangan kami justru dihadapkan dengan orang dalam yang tidak berkompeten dalam menjawab pertanyaan kami seputar kegiatan ini," tutur Walfentius Tindaon. 

Walfentius Tindaon menjelaskan, informasi yang diperoleh dari lokasi, rencananya proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia ini memiliki target seluas 6 hektare. 

"Sungguh menakjubkan, 6 hektare laut bakal ditimbun oleh mereka. Bahkan, sekarang sudah mencapai 50 persen penimbunan itu," jelasnya. 

Menurut Walfentius, minimnya pengawasan terhadap proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia cukup terasa. Perangkat Pemerintah setempat seperti Camat dan Lurah terkesan acuh terhadap dampak lingkungan akibat proyek tersebut. 

"Kemana Camat dan Lurah disini ada aktivitas seperti ini tak mungkin tak tau. Tentu, hal ini bakal menjadi catatan penting bagi Komisi III DPRD Batam," pungkasnya. 

Sebelumnya diketahui, salah satu nelayan warga Teluk Lengung berinisial S mengaku cukup prihatin dengan kondisi lingkungan akibat dampak dari proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia. 

"Air laut yang dulunya bersih, kini berubah kuning. Karena lumpur dari proyek reklamasi itu mengalir langsung ke laut," ujar pria berinisial S warga Teluk Lengung yang identitas diminta untuk tidak dipublikasikan, Sabtu (5/2/2025).

Pria berinisal S ini juga mengaku, sebenarnya nelayan Teluk Lengung sudah cukup sangat resah dengan kondisi perairan saat ini. Akibat dampak proyek reklamasi itu, hasil tangkapan di laut mengalami penurunan yang sangat drastis.

"Air keruh begini, bagaimana kita mau dapat banyak tangkapan ikan. Tapi, apalah daya kami tak dapat berbuat banyak sekarang ini," ungkapnya. 

Namun, kata S, nelayan setempat tak dapat berkutik setelah pihak perusahaan memberikan kompensasi beberapa bulan lalu.

"Kita cuma cukup pasrah dan diam saja. Perusahaan ini kemarin sempat kami demo dan mereka memberikan sejumlah uang kompensasi sehingga kami tak bisa menuntutnya lagi," pungkasnya. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi aktivitas pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Batam Walfentius Tindaon (Fraksi Partai Golkar) bersama Jamson Silaban (fraksi Partai PDI) ke lokasi pemotongan bukit pada Selasa (4/3/2025) kemarin itu, bertujuan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat Kabil terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. 

"Kehadiran kami ke lokasi proyek pemotongan bukit di belakang PT Merah Putih kemarin, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah cukup sangat resah dengan dampak lingkungan dari proyek ini," ujar Walfentius Tindaon, Jum'at (7/3/2025).

Dalam inspeksi dadakan itu, Komisi III DPRD Batam menemukan 3 unit ekskavator bersama puluhan dump truk roda 10 yang tengah beroperasi di lokasi tersebut. 

"Di lokasi itu kita menemukan 3 unit ekskavator dan puluhan dump truk roda 10 muat tanah. Mereka mengaku, tanah itu digunakan untuk penimbunan lahan di wilayah Gedung Sumatera Expo Batam Center," ungkapnya. 

Saat disinggung soal izin yang dimiliki proyek tersebut, Walfentius Tindaon menyebut, bahwa saat sidak berlangsung malam itu, pihak pengembang justru tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait proyek cut and fill itu.

"Patut diduga aktivitas ini ilegal dan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tentu, kami masih mengatur langkah untuk menindaklanjuti hal itu," ujarnya.



Diketahui, hingga saat ini aktivitas pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih masih terus berlangsung. 3 unit ekskavator dan puluhan dump truk roda 10 dengan leluasa menggempur bukit itu hingga nyaris rata.

Informasi yang berhasil diperoleh, aktivitas pemotongan bukit ini telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Agar tidak terlihat terlalu ramai saat membawa muatan tanah, mereka sengaja memanfaatkan dua jalur yang berbeda di kawasan industri itu.

"Jalur pertama melintasi ruas jalan baru persis di depan kawasan pertokoan Top One dan jalur kedua dari simpang bundaran PTK," ucap sumber kepada wartawan. 

Lancar aktivitas pemotongan bukit ini, diduga kuat di back up penuh oleh seseorang yang sangat berpengaruh di Provinsi Kepulauan Riau. Pria tersebut disebut-sebut menduduki jabatan strategis dan sangat ditakuti.

"Jangankan mau menilang, menghentikan di jalan saja ga bakal ada yang berani," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 yang melintasi ruas jalan raya Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali membuat resah masyarakat. 

Diketahui, puluhan dump truk roda 10 ini beroperasi pada malam hari. Mereka bergerak (konvoi) sebagai armada pengangkut material tanah urug yang dihasilkan dari sebuah lokasi di belakang kawasan PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil untuk kepentingan bisnis proyek penimbunan. 

Keberadaan dump truk bermuatan tanah dari belakang kawasan PT Semen Merah Putih ini, justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat terkhusus pengguna jalan raya. Mereka menganggap hilir mudik dump truk mengancam keselamatan warga. 

"Kami sangat resah bang, mereka melaju kebut-kebutan di jalan raya ini dan tak tau aturan," ungkap Pur warga Kaveling Baru, Punggur, Selasa (4/3/2025).

Menurut Pur, aktivitas cut and fill di belakang kawasan PT Semen Merah Putih telah berlangsung sejak setengah bulan yang lalu. Dump truk roda 10 ini beroperasi hingga waktu menjelang subuh.

"Siapa coba yang berani menghentikan aktivitas mereka. Mungkin kalau sudah ada yang mati terlindas baru aparat bergerak," ujar Pur dengan nada kesalnya.

Pur berharap, hilir mudik dump truk roda 10 bermuatan tanah urug ini dapat segera dihentikan. Pihak Kecamatan, Lurah dan Kepolisian juga diharapkan dapat mengatasi keresahan masyarakat. 

"Dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dump truk itu cukup parah. Jalan raya yang dulunya mulus, kini bergelombang dan siap memakan korban jiwa," jelasnya. 

Pantauan wartawan, dump truk roda 10 yang beroperasi di lokasi itu didominasi oleh truk berlogo Karambia dan Bintang Lapangan. Tak hanya itu, ada juga truk-truk berasal dari perusahaan lainnya yang bergerak dilokasi tersebut.

Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas itu juga diduga tidak mengantongi izin cut and fill serta lainnya. Mereka nekat beroperasi karena diduga telah dibekingi oleh orang yang cukup kuat di Provinsi Kepulauan Riau. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas tersebut. (*)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 yang melintasi ruas jalan raya Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali membuat resah masyarakat. 

Diketahui, puluhan dump truk roda 10 ini beroperasi pada malam hari. Mereka bergerak (konvoi) sebagai armada pengangkut material tanah urug yang dihasilkan dari sebuah lokasi di belakang kawasan PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil untuk kepentingan bisnis proyek penimbunan. 

Keberadaan dump truk bermuatan tanah dari belakang kawasan PT Semen Merah Putih ini, justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat terkhusus pengguna jalan raya. Mereka menganggap hilir mudik dump truk mengancam keselamatan warga. 

"Kami sangat resah bang, mereka melaju kebut-kebutan di jalan raya ini dan tak tau aturan," ungkap Pur warga Kaveling Baru, Punggur, Selasa (4/3/2025).

Menurut Pur, aktivitas cut and fill di belakang kawasan PT Semen Merah Putih telah berlangsung sejak setengah bulan yang lalu. Dump truk roda 10 ini beroperasi hingga waktu menjelang subuh.



"Siapa coba yang berani menghentikan aktivitas mereka. Mungkin kalau sudah ada yang mati terlindas baru aparat bergerak," ujar Pur dengan nada kesalnya.

Pur berharap, hilir mudik dump truk roda 10 bermuatan tanah urug ini dapat segera dihentikan. Pihak Kecamatan, Lurah dan Kepolisian juga diharapkan dapat mengatasi keresahan masyarakat. 

"Dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dump truk itu cukup parah. Jalan raya yang dulunya mulus, kini bergelombang dan siap memakan korban jiwa," jelasnya. 

Pantauan wartawan, dump truk roda 10 yang beroperasi di lokasi itu didominasi oleh truk berlogo Karambia, Bintang Lapangan dan GB. Tak hanya itu, ada juga truk-truk berasal dari perusahaan lainnya yang bergerak dilokasi tersebut.

Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas itu juga diduga tidak mengantongi izin cut and fill serta lainnya. Mereka nekat beroperasi karena diduga telah dibekingi oleh orang yang cukup kuat di Provinsi Kepulauan Riau. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas tersebut. (*)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik jual beli Kavling Siap Bangun (KSB) mulai marak terjadi di Kota Batam. Seperti halnya KSB yang diperjualbelikan di wilayah Sei Beduk, tepatnya di belakang Pos Dam Duriangkang.

Padahal, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam jauh-jauh hari telah menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli KSB yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.

Kendati demikian, himbauan itu sepertinya tidak menyurutkan niat sebagian masyarakat Kota Batam untuk membeli KSB yang legalitasnya belum di ketahui pasti. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan, lantaran diiming-imingi dengan lokasi Kavling yang strategis dan tergiur dengan promosi murah.

Selain itu, pengelola kavling cukup cerdik untuk mengelabuhi para calon pembeli yakni dengan menggunakan modus pelebaran kampung tua dan relokasi atau pemindahan warga dari Rumah Liar. Bahkan si pengelola KSB nekat menciptakan Site Plan atau Draf PL KSB sendiri untuk meyakinkan calon pembeli.

Untuk KSB yang barada di belakang Pos Dam Duriangkang itu dinamai dengan Kampung Tanjung Palembang Bagan. Nama KSB itu diketahui dari Site Plan yang diposting di media sosial pada tanggal 11 oktober 2024 lalu.

Pada postingan itu, tapak kavling itu mencapai 710 unit dan siap dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan ukuran Kavling. Untuk kavling ukuran 6 x 10 dibandrol Rp 25 juta, sementara harga kavling ukuran 6 x 12 dibandrol Rp 30 juta dengan modus jasa pematangan lahan.



Dijelaskan, untuk pengambilan secara cash dapat potongan Rp 1 juta. Sementara untuk bayar tunai bertahap pada kavling ukuran 6 x10 yakni Rp 6 juta (3 x cicilan) dengan uang muka Rp 7 juta. Sementara untuk kavling ukuran 6 x 12 yakni Rp 6,4 juta (3 x cicilan) dengan uang muka Rp 10 juta. 

Terbaru, pada postingan di media sosial per tanggal 17 Februari 2025, harga KSB ini diketahui mangalami kenaikan. Untuk harga kavling ukuran 6 x 10 dibandrol Rp 35 juta sementara ukuran 6 x 12 dibandrol Rp 40 juta.

Dari penelusuran wartawan, KSB ini dikelolah oleh seorang pria bernama Andi. Baru-baru ini Andi selaku sekertaris Team 9 mengklarifikasi soal legalitas KSB tersebut. 

Andi yang ditunjuk sebagai pengelola lahan dari ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua. Menurutnya, pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai pengelola lahan dari ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua, untuk melakukan perluasan Tapak Rumah Kampung Tua yang berada di Kampung Bagan Tanjung Palembang, tepatnya di RT 01 RW 09 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Kami Team 9 resmi ditunjuk sebagai pengelola untuk melakukan perluasan tapak rumah Kampung Tua yang berada di Kampung Bagan Tanjung Palembang oleh ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua," kata Andi baru-baru ini berstatmen disalah satu media online.

Sementara itu, menurut sumber wartawan dari lingkungan BP Batam, bahwa Site plan berlogo BP Batam yang dimiliki oleh pihak pengelola KSB tersebut adalah bukan Site Plan resmi yang dikeluarkan oleh BP Batam. "Iya, itu siteplan mereka yang buat," ucap sumber wartawan, Senin (3/3/2025). 

Dalam hal ini, Site plan tersebut diduga dipalsukan atau bodong. Bagaimana tidak, pasalnya Site plan berlogo BP Batam tersebut tidak dibubuhi tanda tangan elektronik.

Sebagaimana diketahui, Direktorat pengelolaan Pertanahan BP Batam melalui Surat Keputusan nomor 493 tahun 2017 tentang penetapan dan penerbitan dokumen elektronik melalui Land Management System (LMS) dan kode penomoran dokumen lahan pada Kantor pengelolaan lahan telah menerapkan penandatanganan elektronik pada dokumen yang dikeluarkan oleh aplikasi LMS berupa Surat Pemberitahuan, Faktur, Surat Keputusan, Surat Perjanjian, Gambar Penetapan Lokasi, Izin Peralihan dan Rekomendasi.

Artinya, seluruh dokumen ditandatangani secara elektronik dan disimbolkan oleh sebuah QR Code pada bagian tanda tangan.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam. (Red)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria pengunjung Foodcourt A2, Kota Batam dihajar secara membabi buta oleh sekelompok orang diawal ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446, Jumat (28/2/2025) malam. 

Kerusuhan itu sempat terekam video. Nampak, para pengunjung kepanikan dan histeris menyaksikan kerusuhan tersebut.

Dalam video berdurasi 0.45 detik yang diterima wartawan, nampak beberapa orang pengunjung menghajar seorang pria di lokasi itu dengan membabi buta. Bahkan, mereka juga melempar botol dan kursi hingga membuat pengunjung lainnya histeris.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada membenarkan insiden kerusuhan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.

"Ya benar, sudah 2 orang yang kita amankan," ujar singkat Kompol Rangga Primazada, Sabtu (1/3/2025) malam.

Belum diketahui secara pasti pemicu keributan pengunjung Foodcourt A2 tersebut. Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.



Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama selama periode ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa tempat hiburan malam akan tutup selama delapan hari selama bulan Ramadan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.

Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.


Tempat hiburan malam akan ditutup pada tanggal berikut:

1. H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan), dan H+1 atau H+2 Ramadan

2. H-1 Nuzul Qur’an dan Hari H Nuzul Qur’an

3. H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal)


Namun, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dapat beroperasi kembali mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.

Tak hanya itu, surat edaran juga mengatur usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usaha mereka menggunakan kain pembatas atau gorden pada siang hari selama bulan Ramadan.

Seluruh usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam akan diawasi oleh Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.