Curi Kabel di Club dan KTV, Pelaku HS Terancam 7 Tahun Bui

Curi Kabel Lisrik di Club dan KTV, Pelaku HS Terancam 7 Tahun Bui
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono (kanan) saat berdialog dengan pelaku HS.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM  - Polsek Lubuk Baja gelar konferensi pers ungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HS (39) di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (14/3).

Konferensi pers berlangsung dipimpin Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Panit Reskrim Aiptu Hanpenri LPS.

Sebelumnya, pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib di sekitaran Simpang DAM Kec. Sei Beduk – Kota Batam.

Dijelaskan tentang kronologisnya, kejadian itu berawal pada hari Senin (21/02/2022) sekira pukul 14.00 WIB yang mana korban bersama petugas listrik baru sampai di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati.

Namun saat dilakukan pengecekan, didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong.

Korban yang melihat hal tersebut kemudian menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah di potong atau hilang, dan setelah di lakukan pengecekan, didapati bahwa terdapat kabel-kabel yang sudah ditarik dan di potong oleh pelaku.

Beberapa kabel yang dipotong diantaranya : 50 m kabel power 4x25 mm, 25 roll kabel k/c, 4x6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm, selain itu korban juga mengalami kehilangan pipa AC serta selang di antara : 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.

Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000,- dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Jumat (11/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HS di sekitaran Simpang DAM Kec. Sei Beduk – Kota Batam.

Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 buah Nota Pembelian 300 batang Pipa Cond 3/4, 70 buah Tedas Simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll Selang AC 3/4, 15 roll Selang AC 1/2 tertanggal 20 Januri 2019, 1 buah Nota Pembelian 50 M kabel power 4x25 mm, 25 roll kabel AC 4x6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll kabel stop kontak 2,5 mm tertanggal 15 Januari 2019, 1 buah Tang dan 1 Gulungan kabel warna merah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku HS yang melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

Menurut keterangan pelaku HS, kalau dulunya ia merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt sebagai Cleaning Service, dan sudah tidak lagi bekerja sejak tanggal 15 januari 2022.

Pelaku tahu bahwa J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt tidak beroperasi lagi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya, dan tempat tinggal pelaku juga tidak jauh berada di depan J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Ril)
Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.