LN (39) pelaku pencabulan anak dibawah umur saat pemeriksaan di Polsek Nongsa. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria warga Kabil berinisial LN (39) berhasil diamankan Polsek Nongsa. Pelaku diamankan usai mencabuli anak dibawah umur.
Menurut informasi yang didapat, peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu (13/4/2022) sekira pukul 07.00 Wib tepatnya di sebuah Ruli, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Korban berinisial DC (14) anak dibawah umur yang merupakan anak tiri dari pelaku LN.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian ,SH.S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M Rizqy Saputra, saat dikonfirmasi awak media, pada Jum'at (1/7/2022) malam.
"Iya, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (30/6/2022)," ujar Rizqy.
"Untuk kronologinya nanti kita sampaikan. Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan," tutupnya. (Wis)