GN pelaku curanmor saat diamankan Polsek Bengkong. (Foto: Humas/Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Nekat mencuri motor milik tetangganya di Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pelaku GN (18) berhasil diringkus Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada Minggu (22/1/2023) korban GN (25) memarkirkan sepeda motor di halaman garasi rumahnya. Saat ayah korban akan memakai motor, ia kaget motornya telah raib dicuri.
"Posisi motor saat itu dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya diletakkan di dalam rumah korban," ujar Aris, Sabtu (28/1/2023).
Dikatakan Aris, korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 15.30 Wib setelah korban mendapatkan kabar dari ayahnya bahwa motornya sudah tidak ada di teras rumah.
Atas kejadian tersebut, lanjut Aris, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.
Dari laporan tersebut, pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 22.35 Wib tim melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi dan tim berhasil mengamankan pelaku GN di parkiran SP Batu Aji, Kota Batam.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, GN mengaku mencuri motor bersama rekannya yang masih buron," jelas Aris.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit seeda di motor merek Yamaha Mio M3 125 dengan pelat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bengkong dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya. (Isp)