Bea Cukai Batam Dalami Praktik Penyelundupan Barang Ilegal Modus Jastip di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Bea Cukai Batam akhirnya angkat bicara terkait maraknya praktik penyelundupan barang ilegal yang berlangsung terang-terangan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam.

Melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi, pihaknya menyatakan saat ini tengah mendalami dugaan praktik tersebut.

"Unit pengawasan telah melakukan monitoring dengan beberapa metode yakni melalui analisis, pendalaman, strategi dan juga rencana penindakan agar tetap dalam koridor aturan FTZ," ungkap Setiawan Rosyidi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Berikan Atensi Khusus

Setiawan menegaskan Bea Cukai telah memberikan atensi khusus terhadap praktik penyelundupan barang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, penindakan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

"Hanya memang butuh waktu, karena anggota kami sedang konsen di penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor)," ujarnya.

Nama AY Diduga Sebagai Pengendali

Di tengah pendalaman Bea Cukai, nama pria berinisial AY mulai mencuat ke publik. AY diduga menjadi pengendali praktik pengiriman barang ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Nama AY disebut sudah tidak asing dalam bisnis pengiriman barang jalur tidak resmi. Ia bahkan disebut memiliki relasi kuat agar bisnisnya berjalan rapi dan aman dari pengawasan.

“Pengiriman barang ilegal modus Jasa Titip atau Jastip di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu dikendalikan oleh AY. Semua orang juga sudah mengetahui hal itu,” ujar sumber.

Modus Jastip dan Manfaatkan Celah FTZ

Informasi yang dihimpun, modusnya adalah mengumpulkan barang paket, elektronik, mikol, hingga rokok tanpa pita cukai di gudang. Lalu diangkut truk boks pada malam hari menuju Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Dari titik transit itu, barang diberangkatkan menggunakan kapal laut nonformal menuju Riau Daratan dan wilayah pabean lainnya tanpa melalui prosedur kepabeanan.

Praktik ini diduga memanfaatkan status Batam sebagai Free Trade Zone. Barang masuk ke Batam bebas bea masuk, tapi saat keluar ke wilayah pabean Indonesia seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak.

Tingginya beban pajak inilah yang diduga jadi celah untuk menghindari kewajiban negara melalui jalur “tikus”.

Akibatnya negara berpotensi kehilangan penerimaan miliaran rupiah. Pelaku usaha logistik legal juga dirugikan karena harus bersaing dengan jaringan yang tidak membayar pajak.

Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan ini dan menutup jalur penyelundupan yang sudah berlangsung lama. (ISP)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.