INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Rumah mewah milik Yuwanky alias Yuwanki di kawasan Sukajadi, Kota Batam, tepatnya di Jalan Palem Raja Nomor 34, disegel oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu (26/8/2026).
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penyitaan aset dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Yuwanky, 67 tahun, diketahui merupakan pemilik sekaligus Komisaris Planet Batam. Hingga saat ini ia masih diburu Bareskrim Polri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Namanya disebut terkait dengan dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam dalam jaringan Planet Batam.
Status DPO tersebut tertuang dalam Surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Penyegelan rumah ini menjadi langkah lanjutan Bareskrim Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Yuwanky terkait penyegelan tersebut. (Isp)


