Petugas Rutan Kelas IIA Batam bagikan perlengkapan mandi ke WBP. (Foto: Yun) |
Hal ini merupakan wujud pelayanan yang harus diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos mengatakan, pembagian perlengkapan mandi ini merupakan bentuk memberikan pelayanan terhadap hak para warga binaan, khususnya dalam rangka menjaga kebersihan dan kesehatan diri para warga binaan yang dilakukan secara rutin dan berkala kepada semua warga binaan pemasyarakatan yang ada di Rutan Batam.
Dijelaskan Yan Patmos, adapun perlengkapan mandi yang dibagikan berupa sabun mandi, shampo dan pasta gigi.
"Proses pembagian peralatan mandi ini dilakukan secara terdata dan teliti melalui kolaborasi antara Subsi Pengelolaan dan Subsi Pelayanan Tahanan, yang dibagikan ke setiap blok hunian warga binaan pemasyarakatan secara merata," tutupnya. (Yun)