JP (38) pelaku pencurian di kawasan Batamindo Muka Kuning diamankan Polsek Sei Beduk. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Nekat nyuri puluhan keping tembaga seberat 6.35 kg di PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam Lot 283 Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sungai beduk, Kota Batam, pelaku JP diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Diketahui, pelaku JP (38) merupakan warga Batu Aji diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H, mengatakan, awalnya pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 19.30 Wib security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam telah mengamankan pelaku pencurian 2 unit steel centering for edm electrode holder dan 21 keping tembaga seberat 6.35 kg.
Kemudian, lanjut AKP Benny, pihak security melaporkan kepada senior officer dan selanjutnya pihak security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam menghubungi pihak Polsek Sei Beduk.
Pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH, MH menuju ke tkp dan berhasil mengamankan pelaku di depan pos security.
"Berdasarkan keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk beserta barang bukti guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut," jelas AKP Benny.
Atas kejadian tersebut PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam mengalami kerugian sebesar RP. 23.175.000.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit steel centering for edm electrode holder dan 21 keping tembaga padat.
"Atas perbuatannya pelaku JP (38) dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," tutupnya. (Isp)